Mengurus Kitas sponsor istri part 1

By Anna - December 23, 2019


Banyak yang bilang mengurus Kitas sendiri itu pusing dan ribet. Let me tell you this, sebetulnya tidak ribet. Malah terkesan straightforward, dan jauhhhh lebih murah ketimbang membuat kitas pakai agent. Jadi waktu itu saya sempat minta quote ke agent, berapa kira-kira harga kitas dengan kondisi e-ktp saya keluaran Jawa Timur sedangkan saya berdomisili di Bali. Si agent dengan enteng mengatakan, “14 juta saja, bu!” Saja? Nominal tersebut banyak sekali menurut saya, karena harga resmi pembuatan kitas adalah Rp. 2,050,000 saja. Sudah termasuk MERP (multiple entry permit). So why I have to pay a lot of money for only 1 year validity Kitas? Saya lalu men-challenge diri sendiri, mensugesti diri sendiri bahwa saya bisa. Ditambah suami mengompori saya, jika saya berhasil membuatkan dia Kitas secara mandiri, maka selisih biaya agent dengan dengan biaya resmi sebesar 12 juta itu akan dihibahkan untuk saya. Semangat dong!!!! Lalu saya kumpulkan berbagai macam info dan mulai mengerjakan step by step.

Ada tiga langkah utama yang saya lalui, masing-masing ada langkah persiapannya. Supaya bisa detail dan postingan tidak terlalu panjang, saya akan potong menjadi beberapa bagian. 
Ada 3 step yang harus dilalui dalam proses pembuatan kitas ini yaitu:

1. Pendaftaran sponsor dan melakukan permohonan vitas (visa tinggal terbatas) secara online
2. Pengambilan vitas di KBRI yang ditunjuk (di luar negeri)

3. Pengurusan kitas di imigrasi setempat dimana WNA tinggal.

Langkah persiapan, tentu saja menyiapkan dokumen dan kelengkapannya.

Dari pihak suami/ WNA:
1. Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan, scan bagian biodata dan sampul halaman.

2. CNI atau certificate of no impediment (yang digunakan saat akan menikah dulu, pastikan punya kopiannya ya bu ibu. Oh ya jika menikahnya bukan di Indonesia berarti tidak perlu CNI ya.
3. Rekening tabungan suami dengan saldo terakhir minimal USD 1500. Ini optional ya, kalau istri memiliki rekening tabungan dengan jumlah tersebut, ya pakai rekening istri saja tidak apa-apa. Saya pakai rekening online CIMB Niaga yang statement bulanan-nya bisa didownload dari aplikasi.


Dari pihak istri:
1. Scan E-ktp bagian depan. Pastikan status sudah kawin. Kalau belum ya harus urus dulu KTPnya dan rubah status pernikahannya.
2. Scan kartu keluarga atau KK. Status juga harus sudah kawin ya.

3. Scan akta lahir
4. Scan buku nikah/akta nikah. Karena saya muslim maka pakai buku nikah. Saya scan bagian biodata yang ada foto, lalu halaman biodata, dan halaman selanjutnya yang ada tandatangan dari penghulu.
5. Surat permohonan pengajuan Kitas. Bisa ditulis tangan. Formatnya nanti saya kasih contoh di bawah, ya.
6. Surat permohonan dan jaminan bermaterai dari istri (WNI). Formatnya bisa dilihat di bawah. 


Semua dokumen tersebut saya screenshot lalu saya simpan dalam bentuk file jpg, dengan size tidak lebih dari 500mb. Untuk meresize ukuran dokumen, yang paling mudah bisa menggunakan aplikasi paint di komputer. Biasanya sudah terinstall otomatis di sistem operasi windows. Caranya tinggal pilih dokumen yang hendak diresize, klik kanan, pilih menu open with paint. Setelah itu tinggal klik tombol resize lalu save. 


Contoh surat permohonan pengajuan kitas:




Contoh surat permohonan dan jaminan bermaterai:




  • Share:

You Might Also Like

1 komentar

  1. Hallo Mbak Anna, terima kasih banyak atas tulisannya yang sangat membantu.
    Mohon tanya mbak, alamat ktp saya Jawa Tengah tapi mengurus vitas dan kitas untuk suami saya utk tinggal di Bali, ktp saya bukan eKTP nggak ada chipnya bagaimana ya? Apakah bisa pakai ktp Jateng kalau mau sponsorin suami dan tinggal di Bali? Mohon jawabannya mbak Anna, makasih banyak sebelumnya. Ninik

    ReplyDelete