Dokumen Anak Perkawinan Campuran yang Lahir di Indonesia

By Anna - December 26, 2019

Di post sebelumnya ada saya bahas sedikit mengenai banyaknya dokumen yang harus diurus jika anda memiliki anak hasil dari perkawinan antar negara. Berdasarkan pengalaman pribadi, saya akan berbagi apa-apa saja yang harus diurus untuk anak dari pasangan Indonesia-Jepang dan Australia yang lahir dan tinggal di Indonesia. Wait? Jepang dan Australia? Kebetulan suami saya memiliki dua kewarganegaraan yaitu Jepang dan Australia yang sah dan memiliki proof of citizenship dari kedua negara tersebut. Jadi secara otomatis, anak kami Ayumi mendapatkan 3 kewarganegaraan sekaligus, yaitu Jepang, Indonesia, dan Australia.

Untuk Indonesia dan Jepang, Ayumi harus memilih salah satunya ketika ia sudah berumur maksimal 21 tahun, sedangkan kewarganegaraan Australia bisa dia pakai seumur hidupnya karena Australia mengakui kewarganegaraan ganda.

Secara urutan, berikut apa-apa saja yang saya urus sejak Ayumi lahir:
1. Akta lahir
2. Memperbarui KK (kartu keluarga) dan menambahkan nama Ayumi di dalamnya
3. Melaporkan kelahiran Ayumi ke Konsulat Jendral Jepang untuk bisa dimasukkan ke dalam daftar anggota keluarga di Jepang
4. Membuatkan paspor Jepang
5. Mengurus affidavit (kartu kewarganegaraan ganda) di Imigrasi setempat
6. Membuat paspor Indonesia
7. Mengurus CBD (citizenship by descent) Australia dan menerbitkan certificate of citizenship
8. Mengurus paspor Australia di Australian consulate Denpasar.

Untuk paspor, sebetulnya bisa diurus salah satu saja dan tidak harus dibuatkan semuanya. Namun saya pikir sebaiknya dibuat semuanya. Toh paspor berlaku 5 tahun dan perpanjangannya lebih mudah daripada membuat pertamakali. 

Saya akan langsung bahas pelaporan kelahiran Ayumi di konsulat Jepang ya, karena untuk akta dan KK sudah diuruskan keluarga di Jawa jadi saya kurang paham prosesnya seperti apa. 
Untuk pelaporan kelahiran, syarat yang diperlukan adalah paspor kedua orang tua, koseki tohon atau kk Jepang dan fotokopi surat kelahiran anak yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Prosesnya 3 hari kerja, dan nantinya akan mendapatkan semacam sertifikat kelahiran yang dilaporkan ke Konsulat Jepang dalam bahasa Indonesia. Biayanya 230,000 rupiah. Nantinya, jika diperlukan, bisa minta print out koseki tohon di cityhall setempat di Jepang, dan nama anak sudah masuk dalam daftar keluarga. Oh ya, koseki tohon ini hanya berlaku 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan ya. Bukan seperti KK Indonesia yang berlaku selamanya selama tidak ada perubahan data. 

Untuk membuat paspor Jepang anak, syaratnya adalah paspor Jepang orang tua, koseki tohon terbaru (dimana nama anak sudah masuk), dan pas photo anak ukuran 3x4 4 lembar dengan latar putih. Tinggal datang ke konsulat Jepang terdekat, isi form, bayar 700ribu rupiah dan paspor bisa diambil 3 hari kemudian. 

Urusan dokumen Jepang, sementara sudah selesai ya. Di post selanjutnya saya akan bahas bagaimana mengurus affidavit dan membuat paspor Indonesia untuk anak di Imigrasi Denpasar. 

Semoga bermanfaat!



  • Share:

You Might Also Like

0 komentar