Perpanjangan Kitas

By Anna - December 25, 2019

Sebelum masa berlaku kitas/itas expired, satu bulan sebelum itas habis sebaiknya segera proses perpanjangan. Kenapa satu bulan? Karena kadangkala ada hal-hal diluar perkiraan yang bisa membuat proses perpanjangan jadi lama, misalnya kurangnya persyaratan, banyak tanggal merah atau hari libur nasional, hingga system di imigrasi yang sedang down (ini lumayan sering terjadi loh). 

Jangan khawatir, meski perpanjangan sebulan sebelumnya namun masa berlaku akan mengikuti tanggal expired itas sebelumnya, jadi tidak akan dipotong sebulan. 

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan itas ini hampir sama dengan     pembuatan pertama kali di imigrasi, detailnya sebagai berikut:
1. SKTT asli dan fotokopi
2. KTP sponsor (plus surat keterangan domisili jika domisili tidak sesuai KTP)
3. KK sponsor
4. Akta/surat nikah
5. CNI dan surat keterangan lapor nikah yang dikeluarkan embassy negara partner anda
6. Paspor asli WNA
7. Fotokopi paspor, halaman vitas dan halaman cap masuk menggunakan vitas
8. Materai 6000 1 lembar
9. Pas photo 2x3, 3x4, 4x6 masing-masing 2 lembar latar merah.

Prosesnyapun hampir sama. Bawa semua persyaratan ke kanim terdekat, lalu sampaikan ke petugas bahwa anda akan memperpanjang itas. Anda akan diberikan beberapa form yang harus diisi. Setelah komplit, maka akan diberikan tanda terima dengan info tanggal untuk wawancara dan photo, dan melakukan pembayaran. Setelah photo dan wawancara maka dalam 3-7 hari kerja itas sudah sukses diperpanjang. Biaya sama dengan pembuatan baru yaitu 2,050,000. 

Mudah bukan? 

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar