Mengurus SKTT di Dispendukcapil Denpasar

By Anna - December 25, 2019

Kemarin saya sudah bahas dan kupas tuntas mengenai kepengurusan itas elektronik (fyi sekarang imigrasi tidak lagi menerbitkan versi kartu, jadi disebut Itas elektronik dan bukan Kitas/ kartu ijin tinggal terbatas). Sudah boleh bernafas lega nih. Tapi... sebetulnya ada satu hal lagi yang perlu diurus, yaitu SKTT alias Surat keterangan tempat tinggal. Aduhhh apalagi sih ini?

Tenang, tenang... SKTT ini semacam pencatatan kependudukan dimana sang WNA yang sudah memiliki itas didaftarkan sebagai penduduk sementara oleh dinas  kependudukan dan catatan sipil. Ini penting bagi negara tentunya digunakan untuk kepentingan pendataan kependudukan, sedangkan bagi WNA dan pasangannya, SKTT ini akan berguna sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan Itas. Dulu, SKTT ini diwajibkan dan jika terlambat mengurus (maksimal 60 hari setelah Itas jadi) akan dikenalan denda sebesar 2juta rupiah. Kabar baiknya, sekarang denda itu sudah dihapuskan. Tapi sebagai warga negara yang baik, seharusnya taat administrasi kan ya... SKTT bentuknya seperti KTP model lama, berupa kertas yang dilaminating. Karena formatnya mirip KTP, akan memudahkan WNA dalam melakukan registrasi semisal pembuatan rekening baru. Pengalaman pribadi suami membuka rekening di CIMB niaga dan SKTT ini bisa digunakan, tak perlu bawa-bawa paspor dan kitas. Aman deh jadi tak perlu riskan bawa-bawa paspor kemana-mana. Kalau mau ke tempat wisata, dapat harga lokal dengan menunjukkan SKTT ini (Itas elektronikpun bisa sih dipakai, tapi karena formatnya yang kurang familiar, perlu menjelaskan sedikit ke penjaga tiket dan saya rasa itu merepotkan). Oh ya ini contoh SKTT milik suami saya:



Selain penghapusan denda yang artinya SKTT bisa diurus kapan saja pas waktu senggang, kabar baik lainnya adalah biayanya gratis tis tis. Kabar baik selanjutnya, pengambilan nomer urut bisa dilakukan secara online untuk wilayah Denpasar! Ini suatu prestasi loh. Tahun 2018 saya harus datang pagi-pagi jam 6 hanya untuk ngantri ambil nomer urut yang baru dibagikan pukul 8!!!! Sudah pagi-pagi ngantri, masih juga dapat nomer 250 (maksimal hanya 400 urutan per hari). Saya baru dilayani setelah jam 12 siang.

Tahun 2019, jam 7 pagi saya tinggal daftar antrian online sambil leyeh-leyeh minum kopi di rumah. Nanti akan mendapatkan nomer antrian dan perkiraan jam berapa akan dilayani. Betul-betul menghemat waktu dan tenaga, mengingat jarak rumah saya ke gedung Sewaka Dharma adalah sekitar satu jam naik motor. Naik mobil perlu sekitar 1,5 jam karena macet di beberapa titik.

Jadi apa saja syarat pembuatan SKTT?
1. Fotokopi paspor WNA
2. Fotokopi Kitas
3. Fotokopi KTP dan KK sponsor
4. Surat tanda lapor diri WNA dari kelurahan (atau surat domisili)
5. Pas photo 4x6 2 lembar (background apa saja)
6. EKTP pelapor (jika no 3 dan no 6 ini orang yang sama, maka abaikan no 6)
7. Stopmap folio warna bebas.

Untuk syarat no.3, KTP dan KK pemohon harus keluaran Denpasar ya. Karena kami berdomisili di Denpasar sedangkan KTP dan KK saya keluaran Jatim, maka saya meminta tolong tuan rumah tempat saya kontrak rumah untuk menjadi sponsor dengan cara pinjam fotokopi KTP dan KK-nya. Lalu syarat no 6 adalah eKTP saya sendiri.

Syarat no 4 kalau di Bali sini cara urusnya adalah membawa fotokopi paspor dan itas ke kepala lingkungan setempat. Nanti akan dibuatkan semacam surat keterangan dan ditandatangani kepala lingkungan. Surat ini lalu dibawa ke kelurahan untuk distempel kelurahan. Biayamya gratis.

Setelah semua syarat lengkap, jam 7 pagi silahkan akses website http://akuwaras.denpasarkota.go.id/ lalu di pojok kanan atas klik bar 3 garis dan pilih menu antrian online. Masukkan data yang diminta (nomer telepon dan nomor E-KTP). Anda akan mendapatkan nomer antrian dan perkiraan jam berapa anda akan dilayani. Usahakan datang setengah jam sebelumnya karena jika antrian terlewat, anda harus daftar lagi setelah 7 hari kerja.

Di jam yang ditentukan, tinggal datang dan langsung ke ruang tunggu. Ambil nomer antrean customer service untuk meminta form SKTT sementara anda menunggu antrean yang anda dapatkan secara online. Isi formnya dengan lengkap lalu masukkan ke dalam berkas persyaratan. Jika tiba giliran anda, anda akan dipanggil ke kounter pelayanan. Jika berkas anda dinyatakan lengkap, anda akan diberi tanda terima dan diminta datang lagi esok/lusa untuk pengambilan SKTT. Mudah bukan?

*untuk kepengurusan SKTT di wilayah lain persyaratan dan prosedur bisa saja berbeda ya.

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar