Mengurus Kitas sponsor istri part 4

By Anna - December 25, 2019

This is the final step alias step ketiga dari serangkaian proses mengurus kitas. Part 1 bisa dilihat di sini: http://www.annaswan.com/2019/12/mengurus-kitas-sponsor-istri-part-1.html?m=1 dan part 2 di sini http://www.annaswan.com/2019/12/mengurus-kitas-sponsor-istri-part-2.html?m=1. Lalu lanjut baca part 3 di sini : http://www.annaswan.com/2019/12/mengurus-kitas-sponsor-istri-part-3.html?m=1

Jadi sekarang partner anda sudah sampai di Indonesia. Langkah selanjutnya adalah melaporkan kedatangannya di website imigrasi. Caranya buka website imigrasi seperti biasa, lalu klik IT online. Supaya mudah, ini saya bagi link-nya ya: http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/.
Masukkan nomor paspor dan nomor penguasaan visa (yang ada IMI-nya), lalu submit. Jika proses berhasil, anda akan menerima email notifikasi permohonan ITAS elektronik yang bisa diurus di kanim terdekat. Karena saya tinggal di Denpasar Selatan, maka diarahkan ke kantor imigrasi kelas 1 Denpasar di Renon. 

Sebagai gambaran, berikut email yang saya terima setelah submit pelaporan online.



Usahakan anda segera mengkonversi vitas menjadi Itas dengan mendatangi kantor imigrasi ya ditunjuk, karena vitas memiliki expiry date, 30 hari setelah kedatangan. Jika lewat 30 hari, maka segala proses harus diulang dari awal. 

Sebelum ke kantor imigrasi, siapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan:
1. Print out notifikasi permohonan ITAS yang dikirimkan melalui email
2. Surat permohonan dari sponsor dari step 1
3. Surat sponsor dan jaminan dari step 1
4. KTP sponsor (plus surat keterangan domisili jika domisili tidak sesuai KTP)
5. KK sponsor
6. Akta/surat nikah
7. CNI dan surat keterangan lapor nikah yang dikeluarkan embassy negara partner anda
8. Telex Visa (yang diemail dan dibawa ke embassy itu)
9. Paspor asli WNA
10. Fotokopi paspor, halaman vitas dan halaman cap masuk menggunakan vitas
11. Materai 6000 1 lembar
12. Pas photo 2x3, 3x4, 4x6 masing-masing 2 lembar latar merah.

Selanjutnya mari pergi ke kantor imigrasi.
1. Langsung saja menuju ke layanan WNA dan mengambil nomer antrian untuk submit aplikasi.
2. Setelah dipanggil, petugas akan memberikan formulir untuk anda isi. Setelah komplit dan dikembalikan ke petugas, petugas alan memeriksa kelengkapannya. Jika dinyatakan lengkap, anda akan diberikan tanda terima dengan keterangan tanggal kapan harus kembali untuk foto dan wawancara. Sekaligus akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sebesar RAp. 2,055,000 untuk itas beserta multiple entry permit. Jangan lupa simpan slip pembayarannya.
3. Di tanggal yang ditentukan, WNA melakukan  photo dan wawancara. Bawa tanda terima dan kuitansi pembayarannya dan berikan kepada petugas. Selesai photo, petugas akan mengembalikan tanda terima dan kuitansi pembayaran, dan WNA akan diberi tahu kapan paspornya bisa diambil. 
4. Ambil paspor di tanggal yang ditentukan. Selamat!!!!! Itasnya sudah jadi!!!!

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar